PENGANTAR
Segala
puji syukur penulis panjatkan ke dalam hadirat Tuhan yang Maha Esa karena telah
memberikan kami waktu dan kesempatan untuk menulis makalah penelitian yang
berjudul. “Kekerasan Seksual Terhadap
Perempuan Khususnya Di Dalam Fasilitas Umum Di Wilayah Ibu Kota Indonesia”.
Penelitian ini dilakukan untuk memenuhi tugas kuliah mata pelajaran Sosiologi.
Yang di ajarkan oleh Bapak Dosen Drs. Bagus Subambang S.H.,M.A.,M.Th. Tidak
lupa diucapkan terima kasih kepada teman-teman dan keluarga yang selalu
mendukung dan membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Dengan
ini penulis menyadari dalam proses pembuatan makalah ini terdapat banyak
kekurangan dan kesalahan. Sehingga penulis sangat membuka bagi bagi siapa saja
yang ingin memberikan kritik dan saran yang membangun bagi penulis. Penulis
berharap dengan selesainya makalah dengan judul Kekerasan Terhadap Perempuan
Khususnya Didalam Kendaraan Umum Di
wilayah Indonesia ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca, amin.
Sekiranya
dalam penelitian ini ada kata-kata yang tidak berkenan atau kata-kata yang
tidak di pahami sekiranya bapak/ibu dapat memaklumi dengan seadanya karena
penulis juga dalam penelitian ini masih mempelajari bagaimana melakukan
penilitian yang sesuai menurut tata cara, penulisan, pengkajian, pemecahan
perumusah masalah, hingga pemecahan masalah yang terdapat dalam penelitian,
sekiranya tulisan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca
Ucapan
dan rasa terima kasih pula kepada Tuhan Yang Maha Esa yang memberi penulis
kesempatan dan waktu untuk menulis penelitian ini. Semoga penelitian yang
sederhana ini dapat bermanfaat bagi segenap pembaca. Sekian dan terimakasih
kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua.
Surabaya
Hormat
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kekerasan
terhadap perempuan merupakan masalah utama bagi setiap negara-negara di dunia
termasuk negara-negara maju yang disebut sangat menghargai dan peduli terhadap Hak
Asasi Manusia. Sudah seharusnya dalam suatu Negara dibutuhkan adanya
perlindungan bagi para wanita yang menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang salah satunya adalah hak-hak perempuan terutama korban kekerasan seksual.[1]
Yang
penulis ketahui adalah perempuan adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling
dilindungi karena perempuan sendiri memiliki ciri khas khusus yaitu perempuan
adalah memiliki sifat perasa, jadi jika seorang perempuan tersakiti dia
langsung memasukkan nya dalam perasaan tidak memikirkan terlebih dahulu di
dalam akal pikiran mereka. Dan setelah tersakiti akan berdampak trauma
tersendiri bagi sosok perempuan tersebut.
Di
Indonesia khusus nya ada banyak komunitas bahkan perkumpulan dan persatuan
wanita di Indonesia. Guna dari komunitas dan persatuan ini sendiri adalah
membangun semangat para perempuan untuk menjadi suatu contoh bahwasannya
perempuan juga bisa berkarya dan bisa menjadi sosok pejuang, dan dalam
persatuan juga guna menjaga kehormatan dari perempuan tersebut mencegah dari
kekerasan, perdaganggan perempuan, pelecehan seksual, kekerasan di rumah
tangga, dan kekerasan perempuan di kendaraan umum khususnya di Ibu Kota
Indonesia. [2]
Kasus
pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan di tempat-tempat umum
makin memperihatinkan, kasus pemerkosaan makin marak terjadi di
fasilitas-fasilitas umum ataupun karena fasilitas umum yang tidak memadai.
Fakta tersebut menunjukkan posisi perempuan kian rentan terhadap aksi kejahatan
seperti pemerkosaan dan pencabulan. Kondisi ini diperparah dengan rentannya
posisi korban terhadap terror, intimidasi, tidak terlindungi hukum dan
terisolir dari masyarakat luas. Pemerintahan memiliki tanggung jawab besar
menagani kasus tersebut. [3]
Kekerasan
terhadap perempuan bisa terjadi di mana pun. Tidak ada tempat yang mutlak aman
bagi perempuan, situasi aman bagi perempuan hanya bisa di jamin jika ada upaya
khusus untuk mewujudkannya.
1.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang penelitian, penulis mengindentifikasi beberapa
permasalahan mengenai sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan kekerasan perempuan?
2. Apa
dampak yang menyebabkan perempuan menjadi korban kekerasan seksual ?
3. Kekerasan
terdap perempuan bisa terjadi di mana saja
4. Bagaimana
upaya yang harus di lakukan pemerintah dalam mengatasi kekerasan seksual
terhadap perempuan akibat minimnya fasilitas umum ?
1.2 Tujuan Penelitian
Penulis
penelitian ini merupakan salah satu upaya mencari pemecahan atau pemahaman yang
lebih dalam terhadap masalah yang terjadi di masyarakat, dengan tujuan sebagai
berikut:
1. Untuk
mengkaji dan menganalisis latar belakang perempuan sebagai korban kekerasan
seksual akibat minimnya fasilitas umum dalam hukum positif Indonesia.
2. Untuk
mengkaji dan menganalisis kedudukan perempuan sebagai korban seksual.
3. Untuk
mengkaji dan menganalisi upaya pemeritah agar fasilitas umum layak digunakan
bagi kaum perempuan.
1.3 Kegunaan Penelitian
Kegunaan
yang diharapkan dapat diberikan oleh penelitian ini adalah:
1.
Kegunaan Teoritis
a. Penelitian
ini diharapkan dapat memberi sumbangan
b. Pemikiran
dalam pengembangan ilmu hukum khususnya di bidang ilmu hukum yang berhubungan
dengan masalah terhadap kekerasan (perkosaan) di dalam tata hukum Indonesia,
sekaligus memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan viktimologi sehingga
dapat dijadikan refrensi bagi perkembangan ilmu hukum.
2. Kegunaan
Praktis
a. Penelitian
ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi penulis maupun pihak-pihak yang
terkait dalam memahami masalah adanya korban kejahatan (perkosaan) di fasilitas
umum, serta memahami peranan perempuan dalam memajukan hak asasi perempuan.
b. Hasil
penelitian ini di harapkan dapat bermanfaat serta memberikan gambaran tentang
hak dan perlindungan bagi korban kejahatan perkosaan dan kekerasan di fasilitas
umum, sehingga dapat disumbangkan pada masyarakat luas sebagai pengetahuan agar
masyarakat sadar akan arti penting seorang perempuan yang memiliki kesamaan hak
dengan laki-laki.
c. Penelitian
ini diharapkan dapat memberi pemikiran bagi para penegak hukum (Hakim, Penuntut
Umum, Penyidik, Pengacara) dalam menangani dan menyelesaikan perkara kejahatan
perkosaan maupun pelecehan seksual di fasilitas umum, untuk lebih dikhususkan
pada masalah perlindungan, hak dan fasilitas umum yan memadai bagi perempuan
korban kekerasan, perkosaan, pelecehan seksual dan sebagainya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Kekerasan Terhadap Perempuan
Kekerasan
adalah suatu tindakan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan diri sendiri,
perorangan atau kelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan memar atau
trauma, kematian, kelainan perkembangan atau perempasan hak. Kekerasan seperti
ini membuat kemunduran antarpribadi, dimana orang tidak bisa lagi duduk bersama
dalam memecahkan masalah. Dalam hubungan ini tidak ada lagi kasih terhadap
sesama.
Kekerasan
terhadap perempuan adalah perbuatan yang dilakukan pada seseorang semata-mata
karena mereka adalah seorang wanita yang berakibat atau dapat menyebabkan
kesengsaraan secara fisik atau seksual. Pemaksaan tau perampasan kemerdekaan
secara sewenag-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan
pribadi.
2.2 Dampak Kekerasan Terhadap Perempuan
Dari
kekerasan yang sering terjadi khusnya yang di alami perempuan memiliki dampak
yang sangat mengerikan bagi korban, sebab jika korban sudah mengalami kasus
tersebut maka kejadian itu akan terus teringat dalam kehidupannya. Kuatnya
pengertian yang bersumber pada nilai-nilai budaya yang memisahkan peran dan
sifat gender laki-laki dan perempuan secara tajam dan tidak setara.
· Laki-laki
lebih superior dari pada perempuan, dan mempunyai hak untuk memperlakukan
perempuan seperti barang miliknya.
· Keluarga
adalah wilayah pribadi, tertutup dari pihak luar, dan berada di pihak laki-laki.
Dari
dampak yang di alami oleh korban kekerasan. Memiliki aspek-aspek yang
menyebabkan timbulnya kekerasan terhadap perempuan yaitu:
2.2.1 Aspek Ekonomi
· Perempuan
lebih sulit untuk mendapatkan kesempatan kerja di lingkungan formal dan
informal, dan kesempatan mendapatkan pendidikan dan pelatihan.
· Ketergantungan
perempuan secara ekonomi terletak pada laki-laki.
2.2.2 Aspek politik
· Kekerasan
terhadap perempuan masih belum sepenuhnya dianggap sebagai persoalan yang
berdampak serius bagi Negara.
· Adanya
resiko yang besar bila mempertanyakan agama.
· Terbatasnya
partisipasi perempuan di organisasi politik.
· Rendahnya
keterwakilan kepentingan perempuan dalam proses pengambilan di bidang politik,
hukum, kesehatan, maupun media.
2.2.3
Aspek hukum
· Pengertian
terhadap perkosaan dan KDRT yang belum menjawab sepenuhnya kebutuhan
perlindungan bagi korban dan penanganan
pada pelaku.
· Rendahnya
pengetahuan yang dimiliki perempuan tentang huku.
· Perlakuan
aparat hukum yang belum sepenuhnya peka pada perempuan dan anak perempuan
korban kekerasan.
· Status
hukum perempuan yang lebih lemah dalam peraturan perundan-undangan maupun dalam
praktek penegakan hukum.
2.3 Kekerasan Terhadap Perempuan Bisa Terjadi di Mana Saja
v kekerasann
secara fisik, pisikologis-emosional, seksual dapat terjadi di :
a.
lingkungan keluarga
kekerasan terhadap perempuan sangat sering terjadi
di lingkupan keluarga seperti kekersan terhadap istri atau anak perempuan yang
diakibatkan oleh beberapa hal, seperti istri yang tidak taat kepada kepala
keluarga (suami) atau anak perempuan yang tidak patuh terhadap orang tuannya
sehingga hal seperti ini yang membuat munculnnya kekerasan terhadap perempuan.
b. Masyarakat
umum
Kekerasan terhadap perempuan juga
seringkali terjadi di masyarakat umum, misalnnya pelecehan sek oleh guru atau
orang lain, praktek-praktek yang merugikan perempuan atau anak perempuan. Hal
seperti ini diakibatkan oleh kuragnya pengetahuan mengenai kekerasan yang
mengakibatkan kerugian bagi korban. Juga diakibatkan kuragnya pendidikan atau
arahan orang tua atau kelurga mengenai bahayanya pergaulan yang salah sehingga
bisa menimbulkan hal seperti ini.
v Dampaknya
pada korban:
a. Korban
yang mengalami kekerasan akan mengalami kesehatan mental seperti depresi,
ketakutan, harga diri rendah, gangguan pemikiran pasca trauma.
b. Korban
yang mengalami kekerasan akan melakukan hal yang fatal seperti, bunuh diri,
membunuh atau melukai pelaku yang melakukan kekerasan terhadapnnya, kematian
karena aborsi atau keguguran (AIDS).
v Pada
Anak:
a. Ganguan
kesehatan dan perilaku anak disekoah.
b. Kecenderungan
lari dari rumah, serta adanya rasa ingin bunuh diri.
c. Berkemungkinan
anak bisa menjadi pelaku atau cenderung menjadi korban kekerasan yang serupa di
masa remaja atau dewasannya.
v Pada
Masyarakat dan Negara :
a. Besarnnya
biaya untuk penangan kasus di kepolisian maupun pengadilan, serta biaya untuk
perawatan kesehatan bagi korban.
b. Penurunan
kualitas hidup dan kemampuan perempuan wanita untuk aktif ikut serta dalam
kegiatan di luar rumah, termaksuk untuk berpenghasilan dan menjadi bagian dari
kehidupan masyarakat.
c. Menguatnya
kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik.
2.4 Pencegahan dan upaya pemerintah
dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan
Hal
seperti ini bukan upayah perempuan saja, melainkan merupakan persoalaan
bersama. Pencegahan, penanganan korban atau pelaku adalah tanggung jawab semua
pihak laki-laki, perempuan, lingkungan tetangga, tokoh agama, dunia usaha
maupun pemerintah. Kerjasama anatara pusat penanganan krisis bagi perempuan
(korban) dengan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah merupakan suatu
kemutlakan untuk menciptakan rasa aman bagi perempuan agar tidak terjadi
kekerasan yang seperti ini.
Upaya
pencegahan dan penanganan korban maupun pelaku yang ada masih jauh dari memadai.
Bagi para perempuan penyandang cacat, kondisi ini lebih berat dirasakan.
Khususnya tentang dukungan bagi korban untuk dapat melanjutkan hidupnya secara
mandiri, sehat dan bermatabat, dibutuhkan beragam dukungan yang bentuknya
fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan korban, dan bersifat
memberdayakan.
Adapun
upayah yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus seperti ini:
Secara
konsitusi, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2004
tentang KDRT. Undang-undang ini dapat memperluas definisi KDRT dan korban
kekerasan yang dialami perempuan, mengkriminalisasi seksual untuk pertama
kalinya di Indonesia, dan dan mengakui hak-hak korban yaitu: (a) perlindungan
korban oleh polisi, peradilan, pengadilan, pengacara dan lembaga soial; (b)
pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis korban; (c) hak terjaganya
kerahasiaan korban; (d) dukungan oleh pekerja sosial dan tersediannya bantuan
hukum untuk setiap tahap pemeriksaan; (5) pelayanan koseling.
Selain
itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (KSB) antara
menteri Negara pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan
Kepala Kepolisian Negara RI (Oktober 2002) mengenai Pelayanan Terpadu bagi
perempuan dan anak korban kekerasan. SKB ini bertujuan untuk menciptakan
mekanisme dan standar pelayanan korban kekerasan yang bermutu dan berpihak pada
korban. SKB ini juga mengatur tentang sarana prasarana bagi pelayanan korban
kekerasan yang meliputi pelayanan terpadu korban kekerasan menggunakan sarana
yang tersedia di Pusat Pelayan Terpadu di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah
Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit Kepolisian Pusat, Rumah
sakit Bhayangkara, Tingkat II, III, IV; serta kelengkapan sarana dan prasana
Pusat Pelayanan Terpadu di sesuaikan dengan standar yang berlaku dengan
memperhatikan prinsip kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan.
[2] Saparinah Sadli, Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi
Manusia, dalam pemahaman Bentuk-bentuk Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan
dan Alternatif Pemecahannya, KK Convention Watch, Pusat Kajian Wanita dan
Jender, Universitas Indonesia, Jakarta 2000, hlm.1.
[3] 400-Ribu-Kasus-Kekerasan-Menimpa-Kaum-Perempuan.
Di unduh pada 12 februari 2019. Pukul 20:14 WIB.
0 Comments