Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Khususnya Di Dalam Fasilitas Umum Di Wilayah Ibu Kota Indonesia


PENGANTAR

Segala puji syukur penulis panjatkan ke dalam hadirat Tuhan yang Maha Esa karena telah memberikan kami waktu dan kesempatan untuk menulis makalah penelitian yang berjudul. “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Khususnya Di Dalam Fasilitas Umum Di Wilayah Ibu Kota Indonesia”. Penelitian ini dilakukan untuk memenuhi tugas kuliah mata pelajaran Sosiologi. Yang di ajarkan oleh Bapak Dosen Drs. Bagus Subambang S.H.,M.A.,M.Th. Tidak lupa diucapkan terima kasih kepada teman-teman dan keluarga yang selalu mendukung dan membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Dengan ini penulis menyadari dalam proses pembuatan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Sehingga penulis sangat membuka bagi bagi siapa saja yang ingin memberikan kritik dan saran yang membangun bagi penulis. Penulis berharap dengan selesainya makalah dengan judul Kekerasan Terhadap Perempuan Khususnya Didalam Kendaraan Umum Di wilayah Indonesia ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca, amin.  
Sekiranya dalam penelitian ini ada kata-kata yang tidak berkenan atau kata-kata yang tidak di pahami sekiranya bapak/ibu dapat memaklumi dengan seadanya karena penulis juga dalam penelitian ini masih mempelajari bagaimana melakukan penilitian yang sesuai menurut tata cara, penulisan, pengkajian, pemecahan perumusah masalah, hingga pemecahan masalah yang terdapat dalam penelitian, sekiranya tulisan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca 
Ucapan dan rasa terima kasih pula kepada Tuhan Yang Maha Esa yang memberi penulis kesempatan dan waktu untuk menulis penelitian ini. Semoga penelitian yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi segenap pembaca. Sekian dan terimakasih kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua. 

     Surabaya

Hormat Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah utama bagi setiap negara-negara di dunia termasuk negara-negara maju yang disebut sangat menghargai dan peduli terhadap Hak Asasi Manusia. Sudah seharusnya dalam suatu Negara dibutuhkan adanya perlindungan bagi para wanita yang menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang salah satunya adalah hak-hak perempuan terutama korban kekerasan seksual.[1]
Yang penulis ketahui adalah perempuan adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling dilindungi karena perempuan sendiri memiliki ciri khas khusus yaitu perempuan adalah memiliki sifat perasa, jadi jika seorang perempuan tersakiti dia langsung memasukkan nya dalam perasaan tidak memikirkan terlebih dahulu di dalam akal pikiran mereka. Dan setelah tersakiti akan berdampak trauma tersendiri bagi sosok perempuan tersebut.
Di Indonesia khusus nya ada banyak komunitas bahkan perkumpulan dan persatuan wanita di Indonesia. Guna dari komunitas dan persatuan ini sendiri adalah membangun semangat para perempuan untuk menjadi suatu contoh bahwasannya perempuan juga bisa berkarya dan bisa menjadi sosok pejuang, dan dalam persatuan juga guna menjaga kehormatan dari perempuan tersebut mencegah dari kekerasan, perdaganggan perempuan, pelecehan seksual, kekerasan di rumah tangga, dan kekerasan perempuan di kendaraan umum khususnya di Ibu Kota Indonesia. [2]
Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan di tempat-tempat umum makin memperihatinkan, kasus pemerkosaan makin marak terjadi di fasilitas-fasilitas umum ataupun karena fasilitas umum yang tidak memadai. Fakta tersebut menunjukkan posisi perempuan kian rentan terhadap aksi kejahatan seperti pemerkosaan dan pencabulan. Kondisi ini diperparah dengan rentannya posisi korban terhadap terror, intimidasi, tidak terlindungi hukum dan terisolir dari masyarakat luas. Pemerintahan memiliki tanggung jawab besar menagani kasus tersebut. [3]
Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di mana pun. Tidak ada tempat yang mutlak aman bagi perempuan, situasi aman bagi perempuan hanya bisa di jamin jika ada upaya khusus untuk mewujudkannya.
1.1  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang penelitian, penulis mengindentifikasi beberapa permasalahan mengenai sebagai berikut :
1.     Apa yang dimaksud dengan kekerasan perempuan?
2.     Apa dampak yang menyebabkan perempuan menjadi korban kekerasan seksual ?
3.     Kekerasan terdap perempuan bisa terjadi di mana saja
4.     Bagaimana upaya yang harus di lakukan pemerintah dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap perempuan akibat minimnya fasilitas umum ? 

1.2  Tujuan Penelitian
Penulis penelitian ini merupakan salah satu upaya mencari pemecahan atau pemahaman yang lebih dalam terhadap masalah yang terjadi di masyarakat, dengan tujuan sebagai berikut:
1.     Untuk mengkaji dan menganalisis latar belakang perempuan sebagai korban kekerasan seksual akibat minimnya fasilitas umum dalam hukum positif Indonesia.
2.     Untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan perempuan sebagai korban seksual.
3.     Untuk mengkaji dan menganalisi upaya pemeritah agar fasilitas umum layak digunakan bagi kaum perempuan.






1.3  Kegunaan Penelitian
Kegunaan yang diharapkan dapat diberikan oleh penelitian ini adalah:
1.     Kegunaan Teoritis
a.     Penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan
b.     Pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum khususnya di bidang ilmu hukum yang berhubungan dengan masalah terhadap kekerasan (perkosaan) di dalam tata hukum Indonesia, sekaligus memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan viktimologi sehingga dapat dijadikan refrensi bagi perkembangan ilmu hukum.

2.     Kegunaan Praktis
a.     Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi penulis maupun pihak-pihak yang terkait dalam memahami masalah adanya korban kejahatan (perkosaan) di fasilitas umum, serta memahami peranan perempuan dalam memajukan hak asasi perempuan.
b.     Hasil penelitian ini di harapkan dapat bermanfaat serta memberikan gambaran tentang hak dan perlindungan bagi korban kejahatan perkosaan dan kekerasan di fasilitas umum, sehingga dapat disumbangkan pada masyarakat luas sebagai pengetahuan agar masyarakat sadar akan arti penting seorang perempuan yang memiliki kesamaan hak dengan laki-laki.
c.     Penelitian ini diharapkan dapat memberi pemikiran bagi para penegak hukum (Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, Pengacara) dalam menangani dan menyelesaikan perkara kejahatan perkosaan maupun pelecehan seksual di fasilitas umum, untuk lebih dikhususkan pada masalah perlindungan, hak dan fasilitas umum yan memadai bagi perempuan korban kekerasan, perkosaan, pelecehan seksual dan sebagainya.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kekerasan Terhadap Perempuan
Kekerasan adalah suatu tindakan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan diri sendiri, perorangan atau kelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan memar atau trauma, kematian, kelainan perkembangan atau perempasan hak. Kekerasan seperti ini membuat kemunduran antarpribadi, dimana orang tidak bisa lagi duduk bersama dalam memecahkan masalah. Dalam hubungan ini tidak ada lagi kasih terhadap sesama.

Kekerasan terhadap perempuan adalah perbuatan yang dilakukan pada seseorang semata-mata karena mereka adalah seorang wanita yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan secara fisik atau seksual. Pemaksaan tau perampasan kemerdekaan secara sewenag-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi.
 
2.2 Dampak Kekerasan Terhadap Perempuan
Dari kekerasan yang sering terjadi khusnya yang di alami perempuan memiliki dampak yang sangat mengerikan bagi korban, sebab jika korban sudah mengalami kasus tersebut maka kejadian itu akan terus teringat dalam kehidupannya. Kuatnya pengertian yang bersumber pada nilai-nilai budaya yang memisahkan peran dan sifat gender laki-laki dan perempuan secara tajam dan tidak setara.
·       Laki-laki lebih superior dari pada perempuan, dan mempunyai hak untuk memperlakukan perempuan seperti barang miliknya.
·       Keluarga adalah wilayah pribadi, tertutup dari pihak luar, dan berada di pihak laki-laki.
Dari dampak yang di alami oleh korban kekerasan. Memiliki aspek-aspek yang menyebabkan timbulnya kekerasan terhadap perempuan yaitu:

2.2.1 Aspek Ekonomi
·       Perempuan lebih sulit untuk mendapatkan kesempatan kerja di lingkungan formal dan informal, dan kesempatan mendapatkan pendidikan dan pelatihan.
·       Ketergantungan perempuan secara ekonomi terletak pada laki-laki.

2.2.2 Aspek politik
·       Kekerasan terhadap perempuan masih belum sepenuhnya dianggap sebagai persoalan yang berdampak serius bagi Negara.
·       Adanya resiko yang besar bila mempertanyakan agama.
·       Terbatasnya partisipasi perempuan di organisasi politik.
·       Rendahnya keterwakilan kepentingan perempuan dalam proses pengambilan di bidang politik, hukum, kesehatan, maupun media.

     2.2.3 Aspek hukum
·       Pengertian terhadap perkosaan dan KDRT yang belum menjawab sepenuhnya kebutuhan perlindungan bagi korban dan penanganan  pada pelaku.
·       Rendahnya pengetahuan yang dimiliki perempuan tentang huku.
·       Perlakuan aparat hukum yang belum sepenuhnya peka pada perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.
·       Status hukum perempuan yang lebih lemah dalam peraturan perundan-undangan maupun dalam praktek penegakan hukum.

  2.3 Kekerasan Terhadap Perempuan Bisa Terjadi di Mana Saja
v  kekerasann secara fisik, pisikologis-emosional, seksual dapat terjadi di :
a.     lingkungan keluarga
kekerasan terhadap perempuan sangat sering terjadi di lingkupan keluarga seperti kekersan terhadap istri atau anak perempuan yang diakibatkan oleh beberapa hal, seperti istri yang tidak taat kepada kepala keluarga (suami) atau anak perempuan yang tidak patuh terhadap orang tuannya sehingga hal seperti ini yang membuat munculnnya kekerasan terhadap perempuan.

b.     Masyarakat umum
Kekerasan terhadap perempuan juga seringkali terjadi di masyarakat umum, misalnnya pelecehan sek oleh guru atau orang lain, praktek-praktek yang merugikan perempuan atau anak perempuan. Hal seperti ini diakibatkan oleh kuragnya pengetahuan mengenai kekerasan yang mengakibatkan kerugian bagi korban. Juga diakibatkan kuragnya pendidikan atau arahan orang tua atau kelurga mengenai bahayanya pergaulan yang salah sehingga bisa menimbulkan hal seperti ini.

v  Dampaknya pada korban:
a.     Korban yang mengalami kekerasan akan mengalami kesehatan mental seperti depresi, ketakutan, harga diri rendah, gangguan pemikiran pasca trauma.
b.     Korban yang mengalami kekerasan akan melakukan hal yang fatal seperti, bunuh diri, membunuh atau melukai pelaku yang melakukan kekerasan terhadapnnya, kematian karena aborsi atau keguguran (AIDS).

v  Pada Anak:
a.     Ganguan kesehatan dan perilaku anak disekoah.
b.     Kecenderungan lari dari rumah, serta adanya rasa ingin bunuh diri.
c.     Berkemungkinan anak bisa menjadi pelaku atau cenderung menjadi korban kekerasan yang serupa di masa remaja atau dewasannya.

v  Pada Masyarakat dan Negara :
a.     Besarnnya biaya untuk penangan kasus di kepolisian maupun pengadilan, serta biaya untuk perawatan kesehatan bagi korban.
b.     Penurunan kualitas hidup dan kemampuan perempuan wanita untuk aktif ikut serta dalam kegiatan di luar rumah, termaksuk untuk berpenghasilan dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
c.     Menguatnya kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik.

2.4 Pencegahan dan upaya pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan
Hal seperti ini bukan upayah perempuan saja, melainkan merupakan persoalaan bersama. Pencegahan, penanganan korban atau pelaku adalah tanggung jawab semua pihak laki-laki, perempuan, lingkungan tetangga, tokoh agama, dunia usaha maupun pemerintah. Kerjasama anatara pusat penanganan krisis bagi perempuan (korban) dengan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah merupakan suatu kemutlakan untuk menciptakan rasa aman bagi perempuan agar tidak terjadi kekerasan yang seperti ini.

Upaya pencegahan dan penanganan korban maupun pelaku yang ada masih jauh dari memadai. Bagi para perempuan penyandang cacat, kondisi ini lebih berat dirasakan. Khususnya tentang dukungan bagi korban untuk dapat melanjutkan hidupnya secara mandiri, sehat dan bermatabat, dibutuhkan beragam dukungan yang bentuknya fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan korban, dan bersifat memberdayakan.

Adapun upayah yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus seperti ini:
Secara konsitusi, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT. Undang-undang ini dapat memperluas definisi KDRT dan korban kekerasan yang dialami perempuan, mengkriminalisasi seksual untuk pertama kalinya di Indonesia, dan dan mengakui hak-hak korban yaitu: (a) perlindungan korban oleh polisi, peradilan, pengadilan, pengacara dan lembaga soial; (b) pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis korban; (c) hak terjaganya kerahasiaan korban; (d) dukungan oleh pekerja sosial dan tersediannya bantuan hukum untuk setiap tahap pemeriksaan; (5) pelayanan koseling.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (KSB) antara menteri Negara pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Kepala Kepolisian Negara RI (Oktober 2002) mengenai Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. SKB ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme dan standar pelayanan korban kekerasan yang bermutu dan berpihak pada korban. SKB ini juga mengatur tentang sarana prasarana bagi pelayanan korban kekerasan yang meliputi pelayanan terpadu korban kekerasan menggunakan sarana yang tersedia di Pusat Pelayan Terpadu di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit Kepolisian Pusat, Rumah sakit Bhayangkara, Tingkat II, III, IV; serta kelengkapan sarana dan prasana Pusat Pelayanan Terpadu di sesuaikan dengan standar yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan.



[1] Analisis-kasus-pelecahan-seksual. Di unduh pada 10 februari 2019. Pukul 16:51 WIB.  
[2] Saparinah Sadli, Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia, dalam pemahaman Bentuk-bentuk Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, KK Convention Watch, Pusat Kajian Wanita dan Jender, Universitas Indonesia, Jakarta 2000, hlm.1.
[3] 400-Ribu-Kasus-Kekerasan-Menimpa-Kaum-Perempuan. Di unduh pada 12 februari 2019. Pukul 20:14 WIB.  

Post a Comment

0 Comments