Pernikahan


PERNIKAHAN


Pernikahan adalah ikatan antara pria dan wanita atas dasar janji dihadapan Allah dan sidang jemaat. Namun untuk mejaga janji ini bukanlah satu hal yang mudah, karena seiring berjalannya pernikahan pasti akan diuji. Ujian ini membuat banyak pernikahan hancur berantakan, dan berujung pada perceraian. Hal yang memprihatinkan ialah perceraian ini terjadi juga dalam kalangan pernikahan Kristen.

Pernikahan Kristen adalah pernikahan yang bersumber dari Allah, dibangun atas dasar kasih, firman dan berkat dari Allah. Pernikahan Kristen memiliki tanggung jawab untuk taat kepada Allah, sehingga dapat melakukan tanggung jawab masing-masing, menjadi pernikahan yang harmonis dan menjadi duta Allah. Namun pada kenyataanya banyak pernikahan Kristen tidak bisa menjadi duta Allah bagi dunia, dengan banyaknya pernikahan yang tidak harmonis.

Pernikahan adalah unit yang paling dasar dan juga unit yang berpengaruh di dunia, terjadi sebagai akibat dari komitmen seumur hidup antara pria dan wanita atas kedaulatan Tuhan. Pernikahan yang berlaku seumur hidup memiliki pengertian lain bahwa hanya maut yang dapat memisahkan. Pasangan suami istri yang telah diteguhkan memiliki fokus yang tetap dan tak teralihkan. Apapun yang terjadi dalam pernikahan tidak ada pilihan lain, tidak ada peluang untuk mundur atau lari, yang ada hanya pilihan untuk terus membangun cinta sejati dalam kesetiaan janji yang telah diucapkan di hadapan Allah dan jemaat-Nya.


Tujuan Pernikahan Kristen


            Tujuan adalah sesuatu yang sangat penting, tujuan adalah penggerak dan kehidupan. Seperti yang dituliskan oleh Rick Warren dalam bukunya yang berjudl The Purpose Driven Life,  bahwa tujuan dari kehidupan jauh lebih penting dari apapun. Tujuan utama manusia adalah memuliakan Allah, bahkan tujuan segala sesuatu diciptakan ialah untuk memuliakan Allah. Karena pernikahan merupakan perjalanan hidup dua insan secara bersama seumur hidup, setiap pasangan nikah juga harus memahami apa yang menjadi tujuan pernikahan tersebut, agar pernikahan itu menjadi pernikahan yang berarti.


Konseling Pernikahan


            Dalam kamus bahasa Inggris, konseling (counseling) dikaitkan dengan kata counsel yang diartikan sebagai berikut: nasihat (to obtain counsel), anjuran (to give counsel), pembicaraan (to take counsel) dengan demikian counseling akan diartikan sebagai pemberi nasihat, pemberian anjuran dan pembicara dengan bertukar pikiran, maka dengan demikian, konseling pernikahan kegiatan yang dilakukan oleh sepasang nikah bersama dengan pemberi konseling (konselor).


Pentingnya Konseling Pernikahan


Konseling pernikahan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menciptakan keharmonisan dalam pernikahan. Hal ini dikarenakan konseling pernikahan merupakan wahana yang membimbing dua orang yang berbeda untuk berkomunikasi, belajar menyelesaikan masalah, dan mengola konflik. Bimbingan yang dilakukan selama konseling pernikahan inilah yang akan membantu pasangan suami-istri dalam menjalani pernikahan.


10 pertanyaan sebelum merencanakan pernikahan


1.     Apakah kamu berbahagia dalam hubungan selama ini? jika kamu menjawab iya maka dia memang pantas dipikirkan untuk menjadi pendamping hidupmu seumur hidup
2.     Apakah kamu pernah merasa terjebak bersamanya? jika kamu pernah bahkan sering merasa terkekang saat bersamanya mungkin kamu perlu pikirkan kembali apakah hubungan kalian pantas dilanjutkan ke jenjang pernikahan, ingat kamu akan bersama dia setiap hari seumur hidupmu.
3.     Apakah kamu bisa melakukan segala hal bersama dan bersenang-senang ? kalau tidak mungkin lama kelamaan kamu akan bosan.
4.     Apakah hubungan ini memiliki bobot seimbang ataupun seiman?
5.     Apakah kamu mempercayai dia sebagai pasanganmu?
6.     Apakah dia benar-benar rekan hidup atau hanyalah orang yang bertindak sebagai seorang pengasuh saja?
7.     Apakah kamu berkembang kearah yang lebih baik saat bersama-sama?
8.     Apakah kamu atau dia berubah karena satu sama lain?
9.     Apakah kamu benar-benar tertarik dengannya?
10.  Apakah kalian saling mendukung satu sama lain?

Dalam Kristen Protestan adapun langkah-langkah maupun syarat-syarat dalam sebuah pernikahan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

1.     Formulir pemberkatan nikah dari gereja masing-masing.
2.     Surat Baptis kedua calon mempelai (asli dan fotocopy)
3.     Surat Sidi kedua calon mempelai (asli dan fotocopy)
4.     Mengikut konseling pra nikah yang diadakan oleh gereja tempat pemberkatan nikah.

Selain dari pada itu, ada beberapa gereja yang akan mengumumkan tanggal pernikahan melalui warta jemaat. Jemaat diundang untuk turut mendoakan pasangan tersebut. Selain itu juga, gereja juga inign memastikan jika ada jemaat yang keberatan dengan rencan pernikahan tersebut. Jika ada keberatan, gereja akan membahas keberatan tersebut bersama dengan jemaat yang bersangkutan dan kedua calon mempelai.


Syarat pernikahan menurut Negara


            Dalam suratan Roma 13:2 mengatakan, “Sebab itu barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya.” Kekristenan tidak berdiri sendiri. Kekristenan mengakui adanya pemerintah negara yang berdaulat. Dengan itu, pernikahn Kristen yang sah secara agama haruslah juga sah di hadapan hukum. UU No.1/1974 pasal 2 ayat 2 mengatakan bahwa “Pernikahan sah menurut negara apabila telah dicatatkan di pencatatan negara.” Baik untuk Katolik maupun Protestan, berikut ini adalah persyaratan pernikahan yang ditentukan agar dicatat sebagai pernikahan yang sah oleh negara dan catatan sipil sebagai berikut:

1.     Sertifikat pemberkatan nikah dari Gereja.
2.     Kartu anggota jemaat Gereja.
3.     Surat keterangan belum nikah dari RT/RW masing-masing.
4.     Surat keterangan dari kantor kelurahan.
5.     KTP masing-masing calon mempelai (asli dan fotocopy).
6.     Kartu keluarga masing-masing calon mempelai (asli dan fotocopy).
7.     Akta kelahiran masing-masing calon mempelai (asli dan fotocopy).
8.     Akta pernikahan orang tua.
9.     Akta kematian orang tua jika ada orang tua yang sudah meninggal.
10.  Surat ijin menikah dari orang tua calon mempelai jika pernikahan dilakukan pada usia dibawah 21 tahun.
11.  Izin komandan TNI/Polri jika calon mempelai merupakan anggota TNI/Polri
12.  Akta cerai atau kematian jika sebelumnya pernah menikah
13.  Dispensasi nikah dari kecamatan apabila pendaftaran pernikahan baru dilakukan <10 hari kerja sebelum pernikahan dilangsungkan.
14.  10 lembar foto berdampingan calon mempelai ukuran 4x6 dengan pria berdiri di kanan wanita.

Pernikahan memang menjadi awal yang baru bagi kehidupan seseorang. Oleh karena itu, pernikahan haruslah dipersiapkan sebaik mungkin supaya pernikahan itu sungguh berkenan di hadapan Tuhan. Pernikahan harus disiapkan mulai dari mencari pasangan hidup yang tepat sampai dalam menjaga hubungan pernikahan tersebut. Serahkan setiap persiapan pernikahan di dalam tangan Tuhan, biar sungguh Tuhan bekerja dalam segala sesuatu.

Dalam acara pernikahan di gereja:


Masuknya Kedua Mempelai:
-       Masuknya kedua mempelai kedalam gereja diiringi oleh musik yang lembut serta diikuti oleh keluarga dari kedua mempelai.
-       Kedua mempelai dipersilahkan duduk berdampingan pada tempat yang telah disediakan.
-       Pra-ibadah pernikahan dimulai dengan beberapa pujian.
-       WL membuka acara ibadah pernikahan dengan beberapa kata sambutan.
-       WL mengajak seluruh undangan yang hadir untuk bernyanyi pujian pembuka bersama.


Doa pembukaan
-       Doa ini dipimpin oleh salah satu penatua atau hamba Tuhan lainnya.

Firman Tuhan:
-       Sebelum firman Tuhan WL, mengajak untuk menyanyikan satu lagu pujian menyambut Firman Tuhan.
-       Jemaat berdiri saat pujian dinyanyikan.
-       Doa untuk Firman Tuhan dibawakan oleh Pemberita Firman.
-       Firman Tuhan kurang lebih 20 menit.

Peneguhan:
-       Peneguhan ini dilakuakan oleh pemberita Firman melalui doa peneguhan.

Janji Pernikahan:
-       Mempelai laki-laki
“Saya, Reynaldo Pabebang, berjanji dihadapan Tuhan, hamba Tuhan dan saudara seiman, bahwa sesuai dengan kehendak Tuhan saya menerima engkau, sebagai istri yang sah dan satu-satunya mulai saat ini dan seterusnya. saya berjanji, akan bersungguh-sungguh mengasihi sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat-Nya dan seperti saya mengasihi tubuh saya sendiri. saya berjanji, akan hidup kudus, bijaksana, setia, menghormati sebagai teman pewaris dari kasih karunia, dan selalu hidup dengan rukun dan damai dalam sepanjang hidup ini". 

-      Mempelai Perempuan
"saya, Anastasia Manganda, berjanji, dihadapan Tuhan, hamba Tuhan, dan saudara seiman, bahwa sesuai dengan kehendak Tuhan saya menerima engkau, sebagai istri yang sah dan satu-satunya mulai saat ini dan seterusnya. saya berjanji, akan bersungguh-sungguh mengasihi sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat-Nya dan seperti saya mengasihi tubuh saya sendiri. saya berjanji, akan hidup kudus, bijaksana, setia, menghormati sebagai teman pewaris dari kasih karunia, dan selalu hidup dengan rukun dan damai dalam sepanjang hidup ini".

  Tukar Cincin:
  - Mempelai laki-laki dan perempuan saling memasangkan cincin yang telah dipesan, kejari manis kedua mempelai.

  Tanda tangan surat nikah yang dilakukan oleh: 
  - Kedua mempelai 
  - Pendeta (sebagai gembala sidang) 
  - Penatua (sebgai saksi) 

  Buka Cadar 
 - Dilakukan oleh mempelai laki-laki sambil berhadapan dengan mempelai perempuan. 

  Ciuman 
 - Sesi ini dilakukan oleh memperlai laki-laki, mencium kening mempelai perempuan, sebagai tanda bahwa pernikahan mereka telah sah.

  Doa Penutup 
   - Doa ini dipanjatkan oleh gembala sidang untuk mendoakan pernikahan kedua mempelai dan untuk menutup seluruh rangkaian acara pernikahan ini. 

  Sesi Foto 
  - Bersama gembala sidang dan orang tua. 
  - Bersama keluarga besar kedua mempelai 
  - bersama teman-teman 
  - bersama jemaat 

  Sesi Ramah-tamah 
  - Disediakan hidangan untuk tamu undangan sebagai rasa ucapan syukur. 
   

 

Post a Comment

0 Comments